| KURIKULUM SMA 1 WONOSOBO |
|
|
|
| Ditulis oleh Administrator | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rabu, 04 Maret 2009 21:35 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA 1 Wonosobo apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat diterima untuk memenuhi:
B. Landasan
BAB II TUJUAN PENDIDIKAN SMA NEGERI1 WONOSOBO Tujuan pendidikan SMA Negeri 1 Wonosobo adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. A. VISI SEKOLAH Unggul dalam prestasi, berbudi pekerti luhur serta berwawasan global B. MISI SEKOLAH 1. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran 2. Menumbuhkembangkan semangat keunggulan dan bernalar sehat kepada para peserta didik, guru dan karyawan sehingga berkemauan kuat untuk terus maju 3. Meningkatkan komitmen seluruh tenaga kependidikan terhadap tugas pokok dan fungsinya 4. Mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran dan administrasi sekolah C. TUJUAN SEKOLAH 1. Mempersiapkan peserta didik yang bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia 2. Mempersiapkan peserta didik agar menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang olahraga dan seni. 3. Membekali peserta didik agar memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri 4. Menanamkan peserta didik sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportifitas. 5. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUMSMA NEGERI 1 WONOSOBOBAB I A. KERANGKA DASAR KURIKULUM 1. Kelompok Mata Pelajaran Struktur dan muatan kurikulum SMA Negeri 1 Wonosobo yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut : (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi (4) Kelompok mata pelajaran estetika (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan sebagai berikut :
A. Mata Pelajaran Muatan mata pelajaran yang diberikan di SMA Negeri 1 Wonosobo sesuai dengan struktur kurikulum yang terdapat dalam Standar Isi Kelas X
Kelas XI dan XII program IPA
Kelas XI dan XII program IPS
Dari struktur kurikulum yang ada SMA Negeri 1 Wonosobo menambah jam pelajaran per tahun pelajaran dengan perincian sebagai berikut :
B. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satuan tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal Dengan mengacu pada substansi yang ada SMA Negeri 1 Wonosobo memberikan muatan lokal berdasarkan kebutuhan dan budaya daerah yaitu memberikan wawasan dan pengetahuan yang utuh dan penguatan identitas jati dirinya terhadap penguasaan Bahasa Jawa sesuai kebutuhan peserta didik dan tuntutan masyarakat lokal Jawa Tengah, nasional maupun global. C. Kegiatan Pengembangan DiriPengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi SMA Negeri 1 Wonosobo. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui:
Setiap peserta didik diberikan kesempatan untuk memilih jenis ekstrakurikuler yang ada di SMA Negeri 1 Wonosobo. Segala aktifitas peserta didik berkenaan dengan kegiatan ekstrakurikuler dibawah pembinaan dan pengawasan guru pembina yang telah ditugasi oleh Kepala Sekolah. D. Pengaturan Beban Belajar Beban belajar yang diatur di SMA Negeri 1 Wonosobo dengan menggunakan Sistem Paket yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada SMA Negeri 1 Wonosobo. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran di SMA Negeri 1 Wonosobo berlangsung selama 45 menit. Jumlah Jam Tatap muka yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah adalah sebagai berikut:
Pemanfaatan alokasi waktu kegiatan terstruktur dan tidak terstruktur sebanyak maksimum 60 % dari jumlah alokasi waktu tatap muka per mata pelajaran disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing mata pelajaran. Alokasi waktu dimaksud, digunakan untuk peleksanaan remedial dan pendalaman/pengayaan materi. E. Ketuntasan Belajar SMA 1 Wonosobo menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik ( intake siswa ), kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kriteria Ketuntasan Minimal Mata Pelajaran untuk setiap Jenjang Kelas Sebagai Berikut : Kelas X
Program Ilmu Pengetahuan Alam
Program Ilmu Pengetahuan Sosial
Dari data yang ada SMA Negeri 1 Wonosobo meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara bertahap dan terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal yaitu 100.
F. Kriteri Kenaikan Kelas Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur sebagai berikut :
G. Pedoman Pemilihan Program ( Penjurusan )
Peserta didik yang naik kelas XI dan akan mengambil program studi tertentu yaitu : Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial: boleh memiliki nilai yang tidak kompeten paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program studi tersebut (lihat Struktur Kurikulum). Penjurusan peserta didik yang memasuki Program Ilmu Pengetahuan Alam adalah peserta didik yang memiliki nilai mata pelajaran program Ilmu Pengetahuan Alam ( fisika, biologi, kimia ) dan ditambah matematika rata-rata 65
Untuk mengetahui minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara yang dilakukan oleh guru BK dan wali kelas, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi minat, dan bakat. c. Batas waktu untuk pindah program studi paling lambat 1 (satu) bulan dengan memperhatikan point a dan b di atas. H . Kriteria Kelulusan Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; d. lulus Ujian Nasional. Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar ( POS ) tentang Ujian Nasional yang berlaku dalam tahun pelajaran 2008/2009. I. Ketentuan Mutasi SMA Negeri 1 Wonosobo menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
c. Mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
J. Pendidikan Kecakapan Hidup SMA Negeri 1 Wonosobo memberikan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan kecakapan vokasional, secara terpadu dan merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri. BAB IV KALENDER PENDIDIKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| LAST_UPDATED2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kurikulum

